Lewat pengembangan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan tersangka baru terkait kasus mark-up alat-alat kesehatan untuk Puskesmas di Indonesia Timur pada tahun 2007. Tersangkanya berinisial ES, seorang pejabat di Kementerian Kesehatan.
Perkembangan kasus ini disampaikan oleh Juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Kamis (27/05). “Ini merupakan hasil pengembangan penyidikan," jelas Johan.
Dipaparkan Johan, ES adalah seorang pegawai di Kementerian Kesehatan yang pernah menjabat sebagai Direktur Bina Kesehatan Komunitas Kementerian Kesehatan. Saat ini, dia menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat.
Ditegaskan Johan, penetapan status tersangka atas ES dilakukan setelah KPK mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya, ES akan dijerat pasal 2 ayat 1, dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini KPK juga telah menahan mantan Komisaris PT Kimia Farma Budiarto Maliang. Status Budiarto kini sebagai terdakwa, dan perkaranya tengah bergulir dipersidangan Tipikor. Untuk terdakwa lainnya, yakni Madiono, staf ahli Menkokesra, pengadilan telah menjatuhkan vonis hukuman penjara dua tahun penjara.
Korupsi pengadaan alat rotgen untuk puskesmas di wilayah Indonesia timur ini terjadi pada tahun 2007 lalu. KPK menemukan adanya penggelembungan anggaran dana pada proyek yang bernilai Rp15 miliar itu. Akibat markup tersebut, negara dirugikan sebesar Rp9,48 miliar
© Copyright 2024, All Rights Reserved