Hari ini, Senin (11/04), penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap pengusaha dan politisi Hary Tanoesoedibjo. Pemeriksaan yang kedua kalinya ini, terkait dugaan kasus restitusi pajak perusahaan telekomunikasi PT Mobile 8 Telecom.
“Betul dipanggil lagi," terang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah kepada pers, Minggu (10/04) malam.
Pemeriksaan ini dalam kapasitas Hary sebagai saksi. Pihak Kejagung menyebut pemeriksaan ini untuk mengklarifikasi salah satu pendapat saksi terkait dugaan restitusi pajak karena ada hal yang perlu dikonfirmasi ke HT.
Sebelumnya, pada pemanggilan kedua Hary Tanoe tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar kota. Kuasa Hukumnya Hotman Paris meminta pengunduran jadwal pemeriksaan hingga tanggal 11 April. Ia pun memastikan bahwa HT akan hadir esok hari. “Ya jam 13.30 WIB," ujar Hotman Paris.
Dugaan korupsi PT. Mobile-8 muncul setelah penyidik kejagung menemukan transaksi yang diduga palsu antara perusahaan tersebut dengan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009.
Modusnya, Kejagung menduga ada pembelian saham fiktif antara Mobile 8 dengan PT Jaya Nusantara di Surabaya untuk membeli barang-barang jasa telekomunikasi seperti handphone atau pulsa.
Transaksi sebesar Rp80 miliar itu diduga Kejagung merupakan transaksi fiktif, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan process order dan invoice sebagai fakturnya. Kejagung menduga, uang Rp80 miliar itu bukan berasal dari Jaya Nusantara. Penyelewengaan ini membuat negara dirugikan Rp10 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved