Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik seorang pengusaha di Palembang, bernama Muhammad Syarif Abubakar. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang menjerat Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya Maysitoh.
“Ada penggeledahan di rumah Muhammad Syarif Abubakar, di Palembang," terang Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada pers, Rabu (25/06) pagi.
Selain di rumah pribadi, penggeledahan juga dilakukan di perusahaaan milik Syarif yang juga berada di Palembang. Penggeledahan dilakukan dari Rabu kemarin dan sampai saat ini masih berlangsung. “Belum selesai," kata Johan.
Sekedar informasi, Syarif merupakan saksi penting dalam perkara ini. Dia telah dicegah keluar negeri bersama 4 saksi lain, yakni Muhtar Efendi (swasta), Iwan Sutaryadi (pegawai BPD Kalimantan Barat), Yossi Alfiriana (swasta) dan Ucok Hidayat PNS di Pemkot Palembang.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Romi Herton dan istrinya Maysitoh, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Palembang di MK. Romi diduga memberi suap Rp19,8 miliar kepada Akil untuk mengatur putusan sengketa Pilkada Palembang. Adapun Masyitoh berperan membantu Romi menyerahkan uang tersebut ke Akil melalui tangan kanannya, Muhtar Ependy.
Romi maupun Masyito disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 65 ayat 1 jo pasal 55 ayat1 kesatu KUHP dan pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved