Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Umum dan Fasilitas Universitas Indonesia Donanta Dhaneswara dan seorang PNS UI Dede Suryanto pada hari ini, Senin (21/04). Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan instalasi informasi teknologi (IT) Gedung Perpustakaan UI dengan tersangka mantan Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid.
“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN," terang Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers di Jakarta, Senin (21/04).
Seperti diketahui Tafsir Nurchamid saat menjabat Wakil Rektor UI Bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi, diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan instalasi Perpustakaan Pusat UI dengan menggelembungkan anggaran hingga mencapai Rp21 miliar.
Tafsir dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara. Berdasar pasal yang dikenakannya, Tafsir terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved