Hingga saat ini, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah meminta keterangan 12 orang saksi untuk menyelidiki kasus dugaan pertemuan dengan pihak yang berperkara dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.
“Ada 12 orang yang sudah diperiksa termasuk Hasto, Tjahjo, pemilik apartemen dan lainnya," terang Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Komisaris Besar Polisi Rikwanto kepada pers di Jakarta, Jumat (06/02).
Rikwanto mengatakan, keterangan para saksi tersebut telah dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Ia menambahkan, gelar perkara pertama sudah dilakukan untuk mengurai kasus tersebut, kemarin. Meski demikian, pihak penyidik masih mendalaminya dan belum menyimpulkan hasil evaluasi gelar perkara tersebut.
Bergulirnya kasus ini berawal dari laporan sekelompok orang yang tergabung dalam KPK Watch Indonesia ke Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu. Dalam laporan bernomor LP/75/1/2015/Bareskrim tertanggal 22-1-2015 tersebut, Samad disangkakan dengan Pasal 36 Ayat 1 dan Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelaporan tersebut didasarkan pemberitaan di media massa mengenai Ketua KPK yang bersumber dari tulisan di Blog Kompasiana berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad". Artikel tersebut ditulis Sawito Kartowibowo.
Dalam UU Nomor 30/2002, pada pasal 36 Ayat 1 menyebut bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.
Bila Samad terbukti terlibat kasus tersebut, pihaknya bisa terancam pidana penjara paling lama 5 tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 65 UU Nomor 30/2002.
© Copyright 2024, All Rights Reserved