Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengumpulkan bahan dan keterangan untuk mengkaji apakah lembaga itu perlu membentuk Komite Etik terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) yang dituduhkan terhadap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo kepada pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (12/05), menanggapi sika PB HMI yang melaporkan Saut Situmorang ke Bareskrim Polri. “Kita sedang pulbaket (mengumpulkan bahan keterangan)," ujar Agus.
Dijelaskannya, setelah pulbaket selesai, KPK akan menentukan apakah kasus tersebut perlu didalami atau tidak. Jika ada indikasi pelanggaran etik, KPK akan membentuk komisi etik untuk menanganinya. “Kita mencoba mencari tahu apakah memang dari hasil pulbaket itu perlu dibentuk komisi etik atau tidak," tambah Agus.
Seperti diketahui, PB HMI telah melaporkan Saut ke Bareskrim Polri atas pernyataannya di stasiun televisi yang dinilai mendiskreditkan HMI. Sementara, Saut telah meminta maaf secara resmi atas pernyataannya itu .
Namun para anggota HMI menganggap permintaan maaf itu terlambat dan tidak tulus. Mereka tetap melanjutkan kasus hukum terebut dan menuntut Saut mundur dari KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved