Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung ke luar negeri sejak Maret lalu. Pencegahan dilakukan, sebelum Syafruddin diumumkan sebagai tersangka penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Terkait kasus penerbitan SKL BLBI, KPK telah mencegah bepergian ke luar negeri tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/04).
Ia menerangkan, surat permintaan cegah kepada Dirjen Imigrasi sudah dilayangkan KPK sejak 21 Maret 2017. Dikatakan Febri surat permintaan cegah ini berlaku untuk enam bulan ke depan.
Dengan demikian, Syafruddin setidaknya tidak dapat bepergian ke luar negeri hingga September mendatang. "(Surat cegah dilayangkan) sejak 21 Maret 2017 untuk enam bulan ke depan," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka terkait penerbitan SKL BLBI pada 2004 lalu terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Syafruddin diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul. Akibatnya, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp 3,7 triliun.
Syafruddin dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved