Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jacobus Purwono, hari ini, Kamis (15/03). Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam 2 proyek di Kementerian ESDM pada tahun 2007-2008 dan 2009.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," terang Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, kepada pers, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (16/03).
Jacobus diduga melakukan mark-up dalam proyek pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya berupa Solar Home System (SHS) tahun 2007-2008 dengan nilai total kerugian negara hingga Rp119 miliar. Lalu, pada proyek yang sama di tahun 2009, keuangan negara yang dirugikan mencapai Rp 150 miliar.
Jacobus menyandang status tersangka atas proyek tahun 2007-2008 sejak 29 Juni 2010 lalu bersama pejabat pembuat komitmen, Kosasih. Sedangkan untuk proyek yang kedua, Jacobus sudah dinyatakan sebagai tersangka pada 29 Agustus 2010 bersama pejabat pembuat komitmen Ridwan Sanjaya. Dalam kasus ini, KPK juga memanggil Kosasih sebagai tersangka.
Jacobus dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaiman diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
© Copyright 2024, All Rights Reserved