Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (23/02), memvonis bebas Bupati nonaktif Rokan Hulu, Suparman. Dia sebelumnya didakwa kasus suap pengesahaan APBDP Riau tahun 2014 dan APBD Riau tahun 2015.
Vonis itu dibacakan Hakim Ketua, Rinaldi Triandiko, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Kamis pagi. Menurut hakim, Suparman tidak terbukti bersalah.
"Terdakwa dua (Suparman), tidak terbukti secara sah. Membebaskan terdakwa dua dari dakwaan penuntut umum, dipulihkan haknya serta membebankan biaya perkara pada negara," kata Rinaldi saat membacakan amar putusan.
Majelis juga membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan harkat serta martabatnya.
Sedangkan terdakwa satu dalam kasus yang sama, Djohar Firdaus, divonis penjara 5 tahun 6 bulan. Mantan Ketua DPRD Riau itu juga didenda Rp200 juta. Jika tidak dibayar maka diganti kurungan tiga bulan bulan penjara. "Serta membayar biaya perkara sepuluh ribu rupiah," kata hakim Rinaldi.
Dalam dakwaan tersebut terdakwa Johar Firdaus dan terdakwa Suparman bersama beberapa anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari dan Riki Hariansyah, menerima hadiah atau janji pada kurun waktu Agustus 2014 sampai September 2014 di DPRD Riau dan kompleks Pemda Arengka, Pekanbaru.
Saat itu Johar menjabat Ketua DPRD Riau, sedangkan Suparman anggota DPRD.
Johar menerima hadiah dari Annas selaku Gubernur Riau sebesar Rp155 juta terkait pengesahaan APBDP Riau tahun 2014 dan APBD Riau tahun 2015.
Johar dan Suparman juga menerima janji berupa fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya akan digunakan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 serta menerima janji berupa sejumlah uang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved