Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) hari ini, Senin (25/07). Mereka dimintai keterangan terkait penyidikan kasus suap Gatot Pudjo Nugroho terhadap anggota DPRD Sumut saat masih menjabat Gubernur.
“Keempat saksi dari DPRD Sumut diperiksa untuk tersangka MA (Muhammad Afan)," terang Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, kepada pers, di Jakarta, Senin (25/07).
Keempat anggota DPRD Sumut yaitu Augus Napitupulu (dari Fraksi PDIP), Ari Wibowo (dari Fraksi Gerindra), Fajar Waruwu (dari Fraksi Gerindra), dan Arota Lase (dari Fraksi Golkar).
Seperti diketahui, KPK telah mengembangkan kasus suap ini dan menetapkan tersangka baru sebanyak 7 orang yaitu Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.
Pemberian suap ini diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.
Sementara itu, para tersangka lain yang telah divonis yaitu Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri. Kelimanya telah divonis hukuman penjara masing-masing 4 tahun lantaran terbukti menerima suap dari Gatot.
© Copyright 2024, All Rights Reserved