Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi informasi mengenai asset milik Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Tersangka kasus dugaan suap tersebut kabarnya mempunyai harta yang melimpah.
Aset-aset yang dikabarkan milik Rohadi, antara lain, rumah sakit, empat unit perahu ukuran besar hingga kompleks perumahan yang tengah dibangun dengan fasilitas water park di dalamnya.
Penelusuran aset tengah dilakukan penyidik KPK."Penyidik akan mendalami aset-aset R lewat pemeriksaan," kata Pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Senin (25/07).
Sejauh ini Rohadi belum dijerat pasal tentang pencucian uang. “Penyidik masih mendalami tentang dugaan tipikornya (tindak pidana korupsi),” kata Yuyuk.
Sementara, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menjelaskan, penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rohadi.
Rohadi tertangkap tangan KPK seusai diduga menerima uang suap sebesar Rp250 juta. Uang itu diduga sebagai fee atau komisi dari upayanya meringankan putusan perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil.
Saat penangkapan, KPK juga menemukan uang sebesar Rp700 juta di mobil Rohadi. Diduga uang itu adalah suap terkait perkara lain yang diurus Rohadi. Pada penyidikannya, KPK memeriksa anggota DPR yang juga mantan Hakim Tinggi, Sareh Wiyono. Diduga, Sareh mengetahui mengenai uang itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved