Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 orang hakim yang bertugas di Provinsi Jawa Barat, hari ini, Senin (22/04). Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap penanganan perkara Bantuan Sosial Kota Bandung dengan tersangka mantan Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono.
Rencana pemeriksaan tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, Senin (22/04). Mereka yang dipanggil adalah Ketua Pengadilan Negeri Bandung Singgih Budi Prakoso, Ketua Pengadilan Tinggi Jabar Marny Emmy Mustafa, dan seorang hakim dari Pengadilan Tinggi Jabar yakni Kristi Purnamiwulan.
“Ada panggilan, yang bersangkutan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Ketua Pengadilan Negeri Bandung dan seorang hakim PT. Ketiganya dipanggil sebagai saksi,” ujar Priharsa.
Disamping ketiga hakim tersebut, KPK juga memanggil mantan Ketua PT Jabar Sareh Wiyono. “Ada panggilan untuk atas nama Sareh Wiyono," ujar Priharsa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sareh Wiyono pernah mendaftar dalam seleksi hakim Agung pada 2009 silam. Saat itu, KY yang melakukan proses seleksi sempat menyoroti kepemilikan harta milik Sareh yang jumlahnya sangat besar.
KPK saat ini tengah menelisik kemungkinan adanya jaringan lain di pengadilan terkait penyuapan perkara Bansos itu. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Setyabudi Tejocahyono sebagai tersangka. Selain itu, ada juga pejabat eksekutif di Pemkot Bandung dan seorang swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
© Copyright 2024, All Rights Reserved