Polisi menghadapi tudingan serius. Mereka dianggap diskriminatif dalam kasus Susno Duadji. Meski tercantum dalam dakwaan, tetapi bawahan mantan Kabareskrim itu tak ikut jadi tersangka.
Itulah yang diungkap salah satu pengacara Susno, Ari Yusuf Amir, kepada pers, kemarin.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah menyidangkan kasus Susno, Rabu (29/09). Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menuding Susno telah melakukan korupsi. Salah satunya, melakukan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Ketika itu, sebagai Kapolda Jabar, Susno dianggap memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara memotong anggaran pengamanan. Totalnya Susno menyunat anggaran pengamanan Rp7,19 miliar.
Dari situ, menurut jaksa, Susno mengantongi Rp4,2 miliar. Selebihnya Susno bagi-bagikan ke sejumlah orang. Salah satunya, Kepala Keuangan Polda Jabar Maman Abdul Rahman Pasya, Rp125 juta.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum merinci peran Maman dalam kasus tersebut. Mulai dari menjalankan perintah Susno membuka rekening di Bank Jabar untuk menampung dana pengamanan Pilkada Jabar Rp27,7 miliar. Lalu, membagi-bagikan dana itu ke Polres, Polwil maupun lingkungan Polda Jabar. Maman juga menjalankan perintah Susno untuk langsung memotong anggaran.
Dengan peran serinci itu, aneh bagi pengacara Susno, kalau Maman tak ikut menjadi tersangka. Padahal, kata
Ari Yusuf Amir, sesuai mekanisme hukum, sebagai eksekutor pencairan dana, Maman seharusnya yang terlebih dahulu terkena pasal pidana.
Menurut Ari, perbuatan Susno seperti diuraikan dalam dakwaan tak lepas dari peran Maman sebagai pelaksana. Karena itu, yang harus dikenai tindak pidana terlebih dahulu, Maman, setelah itu Susno. “Seharusnya, Pak Maman duluan. Karena, dia yang mengeksekusi, dia yang menjalankan. Dia yang lebih banyak tahu.”
Bagi Ari, yang penuntut umum harus bisa membuktikan keterlibatan langsung Susno. Itu yang tak bisa dibuktikan, karena dakwaan hanya berdasarkan kesaksian satu orang, yaitu Maman.
Untuk itu, Ari mengatakan, seharusnya Maman dulu yang dijadikan tersangka. “Kalau Pak Maman terbukti, baru Pak Susno terbukti. Harusnya seperti itu apabila mau bicara penegakan hukum”.
Namun, Ari menangkap kesan, dari awal Susno memang ditargetkan, karena telah berupaya membongkar praktek makelar kasus di Mabes Polri. Di antaranya, perkara penggelapan pajak, Gayus Halomoan P Tambunan.
“Kalau pak susno tidak mengungkap mafia hukum, kan nggak ada kasus ini. Jadi, memang Pak Susno yang jadi target,” katanya.
Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Marwoto Soeto Marwoto membantah tudingan Mabes Polri telah melakukan tebang pilih, karena tak menetapkan Maman sebagai tersangka. Semua itu dilakukan sesuai prosedur hukum yang ada.
Marwoto mengatakan, Maman adalah bawahan Susno yang hanya mengikuti apa yang diperintahkan Susno. Karena itu, arah penyidikan Mabes Polri, bukan kepada Maman, melainkan kepada Susno.
“Maman itu Kepala Keuangan di Polda Jabar. Dia kan hanya anak buah. Nggak berani kalau komandannya yang ngomong,” katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved