Sempat lama tak ada kabar, ada perkembangan baru terkait kasus penyuapan terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuanagan (BPK) oleh Jefferson Rumajar saat menjabat walikota Tomohon. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 2 orang saksi kasus ini untuk berpergian ke luar negeri.
"KPK mengirimkan surat pencegahan kepada Dirjen Imigrasi atas 2 orang saksi terkait kasus yang berkaitan dengan penggunaan anggaran kota Tomohon pada 2010," terang Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada pers, Rabu (16/01).
Kedua orang yang dicegah itu bernama Rio Samudera dan Willy Tangko. Keduanya merupakan pihak swasta. "Pencegahan berlaku sejak 11 Januari 2013," terang Johan.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Walikota Tomohon, Jefferson Rumajar sebagai tersangka. Jefferson diduga menyuap 2 pejabat BPK Sulawesi Utara dalam rangka untuk mendapatkan penilaian laporan keuangan Kota Tomohon berstatus wajar tanpa pengecualian. Kedua pegawai BPK Sulut itu juga telah menjadi tersangka.
Jefferson saat ini telah mendekam dipenjara karena divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Tipikor atas kasus penyelewengan APBD Tomohon pada 2006-2008 sebesar Rp37 miliar. Kasus ini penyidikannya juga ditangani KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved