Hari ini, Selasa (23/02), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Alex akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan wisma atlet di Provinsi Sumsel.
"Diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemprov Sumsel 2010-2011," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa pagi.
Selain Alex, penyidik KPK juga memanggil Direktur Operasi II PT Waskita Karya Adi Wibowo.
Sebelumnya, dalam persidangan atas terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah, Jaksa penuntut umum KPK menyebut ada jatah sebesar Rp650 juta dari proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Sumatera Selatan yang sedianya diberikan kepada Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Jaksa menyebutkan uang yang dipegang oleh Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi tersebut berasal dari anggaran proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna yang telah diterima di PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan.
"Uang tersebut rencananya akan diserahkan oleh Dudung Purwadi kepada Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin," kata jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 4 November 2015 lalu.
Namun Alex membantah telah menerima fee dari proyek wisma atlet dan pembangunan gedung serbaguna di Jakabaring.
Hal tersebut diutarakannya saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved