Kejaksaan Agung akan menjemput paksa Rekan Dhana Widyatmika di Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak, Herly Isdiharsono, apabila mangkir dari panggilan pemeriksaan ketiga. Sebab sebelumnya Herly sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik pidana khusus.
"Ya nanti dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. (Pemanggilan paksa), itu satu diantaranya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andi Nirwanto di kantor Kejagung, Senin (12/03).
Herly merupakan kolega bisnis Dhana di usaha showroom mobil berbendera PT Mitra Modern Mobilindo yang mengelola showroom 88 Mobilindo. Showroom yang bergerak di bidang jual beli truk bekas itu berada di bilangan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Menurut Andi, hingga saat ini penyidik masih melakukan penelusuran asal muasal kekayaan yang dimiliki Dhana. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terus dilakukan. "(Pemanggilan Herly) yang jelas sudah diagendakan oleh penyidik, tapi saya enggak tahu persis, apakah hari ini atau hari lain."
Andi menyebut penyidik masih mengembangkan proses penyidikan. Dari hasil pengembangan kasus ini maka akan diketahui apakah akan berkembang ke atasan Dhana atau tidak.
"Itu nanti kita lihat dari hasil penyidikan, belum bisa kita simpulkan. Terkait perusahaan, kan sudah ada yang diminta keterangan, perusahaan dan pegawai ditjen pajak yang ada kaitannya dengan DW pasti akan diperiksa," ujar Andi.
Sebelumnya, Dhana ditetapkan sebagai tersangka korupsi 17 Februari 2012 lalu. Saat ini Dhana mendekam di tahanan Kejagung di rutan Salemba.
Sementara, Pengacara Dhana, Daniel Alfredo mengatakan, sejumlah aset milik kliennya sudah disita termasuk safe deposit box (SDB) milik kliennya yang tersimpan di Bank Mandiri. Dalam SDB itu terdapat satu kilogram emas, uang Rp10 juta dan US$28.000.
© Copyright 2024, All Rights Reserved