Kejaksaan Agung akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri untuk membahas langkah hukum untuk menyita uang sebesar 36 juta Euro milik Tommy Soeharto yang tersimpan di BNP Paribas.
Sebelumnya, perusahaan Tommy Soeharto, Garnet Investment Limited kalah dalam gugatan judicial review di tingkat pengadilan banding Guernsey, Inggris melawan lembaga pemantau keuangan Inggris, Financial Intellegence Service (FIS). Dengan demikian, uang sebesar 36 juta Euro milik Tommy di BNP Paribas tetap dibekukan.
Pemerintah Indonesia masih bisa menyita uang yang diduga hasil korupsi tersebut dengan membuktikan melalui putusan perkara pidana di Indonesia bahwa uang itu merupakan hasil korupsi.
Caranya yakni melalui Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), pemerintah bisa mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Guernsey untuk mengklaim uang tersebut merupakan milik negara karena hasil korupsi.
"Itu masih akan kami koordinasikan dulu dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri. Itu rapat koordinasinya belum, baru diagendakan. Jadi saya belum bisa jawab sekarang," kata salah satu JPN kasus Tommy, Cahyaning, kepada pers, Rabu (24/08).
Cahyaning mengatakan, pihaknya telah melaporkan putusan Pengadilan Guernsey ini kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung pun sudah melaporkannya ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri. Sebabnya, dalam gugatan ini JPN mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kementerian Luar Negeri.
Menurut Cahyaning, selanjutnya nanti akan dilakukan koordinasi inter-departemen untuk membahas langkah selanjutnya dalam perkara Tommy Soeharto ini. "Tinggal kita koordinasi saja untuk menentukan langkah selanjutnya. Nah, itu yang belum. Masih menunggu konfirmasi untuk rapat interdep itu."
Pemerintah Indonesia berkali-kali berupaya untuk mengejar aset-aset Tommy Soeharto di luar negeri. Salah satunya yakni uang sebesar 36 juta Euro milik Tommy yang disimpan di BNP Paribas tersebut, yang dicurigai merupakan hasil korupsi di Indonesia.
Upaya terakhir melalui gugatan perdata terhadap perusahaan Tommy, PT Timor Putra Nasional (TPN) senilai Rp1,2 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dimana pada Juli 2010 lalu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan JPN.
Menurut Cahyaning, putusan MA tersebut akan ikut dibahas dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri. "Itu nanti kita bicarakan dulu. Itu nantilah yang mau dibicarakan untuk langkah-langkahnya itu, apa yang bisa dijadikan dasar."
Cahyaning memastikan upaya pengejaran aset Tommy akan terus dilakukan oleh pemerintah. "Kalau peluang sih masih. Kita tetap berupaya. Tapi kan kita juga harus melihat dasar-dasar hukum yang lain."
© Copyright 2024, All Rights Reserved