Perburuan buron kakap bos Grup Modern Samadikun Hartono belum memperlihatkan kemajuan. Kejagung bersama sepuluh jaksa tim eksekutor hanya melakukan langkah bersifat administratif terhadap terpidana empat tahun penjara kasus korupsi dana BLBI Rp 11,9 miliar tersebut. Upaya paling mutakhir, Kejagung resmi mencabut surat izin berobat Samadikun ke Kokuro Memorial Hospital, Tokyo.
Pencabutan surat izin berobat selama 14 hari itu dikemukakan Jaksa Agung Muda (JAM) Bagian Intelijen Kejagung Basrief Arif. Praktis, dengan kebijakan tersebut, Samadikun tidak bisa lagi menggunakan izin berobat sepanjang surat tersebut belum digunakan sejak dikeluarkan 30 Maret 2003.
"Saya nggak ingat berapa nomor dan tanggal pencabutan surat izin berobat tersebut. Tapi, yang pasti, surat izin berobat itu telah kita cabut sekitar 30 Juli lalu," kata Basrief dalam penjelasannya di gedung Kejagung, Jakarta, kemarin.
Apa implikasi pencabutan surat izin berobat itu jika Samadikun ternyata sudah berada di Tokyo atau di negara lain? Ditanya seperti itu, Basrief enggan berkomentar. "Janganlah berandai-andai. Kami sendiri belum tahu dia ada di mana," ujarnya.
Seperti diketahui, sejak ditetapkan sebagai buron saat kabur dari pelaksanaan eksekusi tim jaksa Kejari Jakpus, Samadikun bikin kelabakan pejabat Kejagung. Terlebih, Kejagung menengarai terpidana tersebut kabur dengan menyalahgunakan surat izin berobat ke luar negeri. Surat itu diterbitkan atas persetujuan JAM Pidana Khusus Hariyadi Widiyasa setelah memperoleh rekomendasi rumah sakit milik Samadikun, RS Honoris Tangerang.
Tim eksekutor makin bingung ketika Samadikun tidak pernah melaporkan penggunaan surat izin berobat itu kepada Kejagung. Upaya investigasi lewat Ditjen Imigrasi tak membuahkan hasil. Demikian juga permintaan bantuan lewat KBRI di Tokyo dan Interpol. Yang mengejutkan, pengacara Samadikun, O.C. Kaligis, juga tidak tahu-menahu keberadaan kliennya itu. Termasuk sudah digunakan atau belum surat izin berobat ke Tokyo itu.
Basrief mengatakan, Kejagung terpaksa mengeluarkan pencabutan surat izin berobat karena Samadikun bertindak tidak kooperatif terhadap Kejagung. Samadikun tidak mengindahkan ketentuan wajib melapor kepada Kejagung soal penggunaan surat izin berobat tersebut. "Seharusnya, Samadikun lapor beberapa hari setelah diterbitkan surat izin berobat. Tapi, sampai tiga bulan ini, dia nggak pernah melapor. Sesuai ketentuan JAM Intel, surat berobat itu kita cabut," beber jaksa yang pernah menjabat Kajari Jakpus itu.
Adakah sanksi khusus di luar hukuman pidana menyangkut pelanggaran izin berobat tadi? Basrief mengatakan ada. Tapi, sanksi administratif itu bukan persoalan pokok yang menjadi konsentrasi Kejagung. "Pastinya, kalau kita dapatkan (Samadikun, Red), ya pertama dia harus dieksekusi."
Lebih lanjut, berkenaan dengan keberadaan Samadikun yang hingga kini buron, Basrief mengaku sampai kini pihaknya masih melacak terpidana itu dan belum mengetahui keberadaannya.
Soal kemungkinan Samadikun masih berada di Indonesia atau di luar negeri, Basrief mengatakan, "Ini masih dalam rangka pencarian. Tolong kami dibantu. Belum bisa saya ungkapkan karena khawatirnya dia malah makin menjauh."
Bagaimana komentar Kaligis? Sampai tadi malam, dia tetap sulit dihubungi. Telepon selulernya dimatikan. Sangat mungkin Kaligis masih berada di Amerika Serikat. Seperti informasi yang beredar saat sidang pertama upaya peninjauan kembali (PK), Kaligis baru kembali dari AS pekan depan.
Sementara itu, panggilan Kejari Jakpus kepada istri Samadikun selaku penjamin penerbitan surat izin berobat ke luar negeri kemarin tidak bisa dipenuhi. Istri Samadikun tetap tidak menampakkan batang hidungnya di Kantor Kejari Jakpus Kemayoran. Padahal, kemarin merupakan panggilan kedua kepada istri Samadikun dari serangkaian pemanggilan terhadap sejumlah orang dekat dan pengacara Samadikun, Kaligis.
Karena belum hadirnya istri Samadikun itu, Kajari Jakpus yang juga ketua tim eksekutor Samadikun, Salman Maryadi, akan melakukan pemanggilan ulang. Tetapi, Kejari Jakpus masih menunggu persidangan PK yang akan digelar 11 Agustus 2003 untuk mengetahaui apakah Samadikun ada atau tidak. "Kita tunggu saja di persidangan nanti, hadir atau tidak. Kami akan minta janji kuasa hukumnya di persidangan lalu, kan katanya mau berupaya hadirkan dia," jelas Salman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved