Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (24/6/2024), memeriksa Direktur Informasi, Kepabeanan dan Cukai (IKC) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial RR.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa RR bersama tiga orang lainnya terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai 2023.
"Pertama HNK selaku Kepala Seksi P2 KPPBC TMPB Pekanbaru periode 29 Oktober 2018 s/d 31 Desember 2021, WAR selaku Tim Bidang Pertanian Kementerian Perdagangan RI. Ketiga, RR selaku Direktur Informasi, Kepabeanan dan Cukai (IKC) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan keempat HPT selaku Kepala Seksi PKC 1 pada KPPBC Pekanbaru," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Selasa (25/6/2024).
Harli menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.
Menurut Harli, tidak menutup kemungkinan ada pemeriksaan saksi baru, bahkan tambahan tersangka.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021 Ronny Rosfyandi (RR) sebagai tersangka, dan RD selaku Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP). []
© Copyright 2024, All Rights Reserved