Setelah terhenti sekian lama, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Soedradjad Djiwandono yang dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 19 triliun. Pemeriksaan yang dilakukan sebanyak tiga kali di Gedung Bundar Kejagung dalam sepekan terakhir ini hampir tidak banyak diketahui wartawan dan terkesan dilakukan secara diam-diam.
Berbeda jauh dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat BI seperti Cyrillus Harinowo, Aulia Pohan, maupun Miranda Goeltom sebagai saksi dalam kasus ini yang dipublikasikan ke umum. Perihal pemeriksaan Soedradjad Djiwandono dibenarkan Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung Untung Udji Santoso, seperti dikutip Suara Pembaruan, di Jakarta, Selasa (12/8).
Menurut Udji Santoso, pemeriksaan terhadap Soedradjad untuk menambah pendalaman materi pemeriksaan yang telah dilakukan tim penyidik sebelumnya. Termasuk menanyakan kebijakan dan mekanisme dalam menyalurkan dana BLBI.
Dikatakan, sampai sejauh ini tim penyidik menganggap keterangan dari Soedradjad sudah cukup. Namun, kasus ini belum akan ditingkatkan ke pemberkasan karena masih ada satu saksi lagi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan dimintai keterangan soal kasus ini. "Untuk lebih jelasnya, sebaiknya anda tanyakan kepada tim penyidik yang memeriksa Soedradjad Djiwandono," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Soedradjad menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas dana BLBI. Soedradjad diduga telah menyalahgunakan wewenangnya, yakni memberikan fasilitas atau dispensasi kliring kepada bank-bank umum di bawah pengawasan BI, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 19 triliun.
Penetapan status tersangka terhadap Soedradjad didasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 53/F/S.1/ 5/2002 yang dikeluarkan tanggal 7 Mei 2002. Untuk mengungkap lebih jauh alasan dan mekanisme BI dalam mengucurkan fasilitas BLBI kepada 48 bank penerima BLBI, Kejagung telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat BI sebagai saksi dalam kasus korupsi BLBI. Antara lain, Cyrillus Harinowo, Miranda Goeltom dan Aulia Pohan
Pemeriksaan terhadap Cyrillus berkaitan dengan kapasitasnya menjadi Kepala Urusan Operasional Kredit BI ketika BLBI dikucurkan pada masa BI dipimpin Soedradjad. Cyrillus sendiri ketika itu dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada gubernur BI berkaitan pengucuran dana BLBI. Sedangkan pemeriksaan terhadap Miranda dan Aulia Pohan berkaitan dengan kapasitasnya sebagai pembantu terdekat Soedradjad di BI.
© Copyright 2024, All Rights Reserved