Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah bus Transjakarta di PT Mekar Jaya Armada Cemerlang di Jalan Tanah Abang II, Jakarta Pusat. Penyitaan ini merupakan tindaklanjut dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan peremajaan bus Transjakarta yang menyeret 2 pejabt Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai tersangka.
"Penyitaan dilakukan sebagai tindaklanjut penyidikan kasus ini. Kita akan dilakukan pengkajian secara mendalam," terang Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono, kepada pers di Jakarta, Selasa (08/04).
Sayangnya, Jampidsus tidak memberi penjelasan lebih lanjut mengenai jumlah bus Transjakarta yang disita, dengan alasan belum menerima laporan lengkap dari tim penyidik.
Akan tetapi, penyidik telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan bus Transjakarta yang fisiknya masih berada pool Jakarta Timur.
Lebih jauh Widyo mengatakan, penyidik Kejagung sedang mempertimbangkan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam penyidikan kasus ini. Hal itu dianggap penting dalam rangka pengembalian aset negara.
"Penerapan TPPU dapat dilakukan dengan target pengembalian uang negara yang dikorupsi. Kami juga telah berkoordinasi dengan PPATK," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejagung baru menetapkan 2 tersangka yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drajat Adhyaksa dan Ketua Panitia Setyo Suhu.
Dalam penyidikan kasus tersebut, Kejagung meduga adanya penyalahgunaan pengadaan armada BKTB senilai Rp1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.
© Copyright 2024, All Rights Reserved