Jaksa mengajukan tuntutan 5 tahun penjara terhadap Deviardi, pelatih golf mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pengendali Hulu Migas (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Deviardi, dinilai terbukti bersalah membantu menerima suap dan melakukan perbuatan pidana pencucian uang Rudi.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Deviardi selama 5 tahun, dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani," ujar Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membacakan berkas tuntutan secara bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (08/04).
Jaksa menyatakan, Deviardi terbukti melanggar dakwaan kesatu primer pertama dan kedua. Yakni Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Deviardi juga dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan ketiga ihwal pencucian uang. Yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Terdakwa terbukti menerima uang suap SIN$200 ribu dan US$900 ribu dari bos PT Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong, melalui Simon Gunawan Tanjaya terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas agar Fossus Energy Ltd., disetujui sebagai pemenang lelang terbatas kondensat bagian negara dan kargo pengganti di SKK Migas pada Juni hingga Oktober 2013. Uang tersebut ditujukan buat Rudi Rubiandini.
Jaksa menyatakan Deviardi juga terbukti menerima uang US$522.500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, yang diberikan kepada Rudi. Uang tersebut dimaksudkan supaya Rudi sebagai Kepala SKK Migas mau memberikan rekomendasi dan persetujuan menurunkan formula harga gas amoniak kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik.
Pada bagian lain, Deviardi juga dinyatakan membantu Rudi dalam tindak pidana pencucian uang. Dia didakwa ikut membantu mentransfer, menyetorkan uang secara tunai, mengalihkan, membelanjakan, menempatkan dan mengubah bentuk harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Adapun hal yang menjadi pertimbangan meringankan tuntutan, karena Deviardi dianggap koorporatif dalam proses penyidikan. Bahkan, terdakwa telah membantu penyidik KPK untuk mengungkap tindak pidana lain di lingkungan SKK Migas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved