Kejaksaan Agung (Kejagung), kemarin, Kamis (09/02(, menangkap buronan yang masuk daftar orang pencarian (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bernama George Gunawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum mengatakan, George ditangkap jajaran Kejaksaan di Jalan Duta Niaga Raya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Rum menjelaskan, George ditangkap berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRINT-204/0.2/Fd.1/06/2016 tanggal 1 Juni 2016. Tersangka George Gunawan diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan budi daya udang di Desa Bungko dan Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
"Dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp38.116.414.259," kata Muhammad Rum di Jakarta, Jumat (10/02).
George dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved