Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus Cessie PT Victoria Securities Indonesia (VSI). Keempat tersangka yaitu mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung, analis kredit BPPN Harianto Tanudjaja, Direktur VSI Rita Rosela, serta Komisaris VSI Suzanna Tanojo.
"Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka Jumat (23/09)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum, Minggu (25/09).
Selain menetapkan empat tersangka, Kejagung juga mencegah pengusaha dan taipan, Mukmin Ali Gunawan, bepergian ke luar negeri. Rum mengklaim, Kejagung sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk penetapan keempat tersangka. Saat ini, Kejagung masih terus memeriksa saksi-saksi.
Namun, tak dirinci siapa lagi yang akan dipanggil. Yang pasti, beberapa waktu lalu Kejagung juga telah menggeledah kantor pusat Victoria Securities Indonesia di Panin Tower lantai 8 Jakarta.
Syafruddin tersandung kasus pembelian hak tagih (cessie) VSI kepada BPPN. Perkara ini bermula ketika perusahaan yang bergerak di bidang alat berat, PT Adistra Utama (AU), meminjam Rp469 miliar ke PT Bank Tabungan Negara (BTN) untuk membangun perumahan di Karawang di lahan seluas 1.200 hektare (ha) sekitar tahun 1990. Saat krisis 1998, pemerintah memasukkan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.
Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang milik Adistra Utama. VSI diduga membeli hak tagih itu dengan harga sekitar Rp26 miliar. Nah, kemudian, pemilik Adistra, Johny Widjaja, ingin menebus hak tagih tersebut dari VSI.
Untuk menunjukkan kesungguhan niatnya, Adistra Utama menawar hak tagih ini hingga Rp300 miliar. Tetapi, pihak VSI meminta uang tebusan senilai Rp2,1 triliun atas hak tagih atas utang Adistra itu.
Pada 2012, Adistra Utama kemudian melaporkan VSI ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejagung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved