Jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan berkas kasus pidana Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pengembalian berkas itu disertai petunjuk, beberapa hal yang harus dilengkapi penyidik Polri.
“Berkas BW sesuai ditambahi petunjuk dan dikembalikan ke penyidik kemarin," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana kepada pers, di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/04).
Ditambahkan Tony, sedang untuk tersangka lain, Zulfahmi, jaksa peneliti telah menyatakan berkas lengkap (P21). Ia mengatakan, hari ini dilangsungkan penyerahan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. “Dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tegas Tony.
Diketahui, BW dijadikan tersangka oleh Bareskrim atas sangkaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 lalu. Saat itu, BW masih berstatus advokat dan menjadi kuasa hukum Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar. Selama pemeriksaan BW selalu membantah tudingan ini.
Adapun Zulfahmi, disebut Bareskrim sebagai orang yang berperan mengkoordinir para saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang MK tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved