Kejaksaan Tinggi Sulselbar melakukan penahanan terhadapo Bupati Takalar Burhanuddin Baharudiin, Senin (06/11). Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan terlibat korupsi penjualan lahan permukiman transmigrasi.
Sebelumnya, Burhanudin asudah 3 kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. “Penahanan dilakukan untuk selama 20 hari yaitu terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 25 November 2017 di Lapas Kelas I A Makassar," ujar Kajati Sulselbar Jan S Maringka,, Senin (06/11/
Dikatakan Jan, kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp17 miliar. Anggaran yang diduga dikorupsi bupati tersebut berasal dari anggaran tahun 2015.
"Tersangka diduga telah mengeluarkan izin prinsip untuk zona industri di lokasi yang sebenarnya merupakan pencadangan transmigrasi," ujarnya.
Di kasus ini, penyidik juga telah menahan 2 orang tersangka lainnya atas nama M.Noor Utary selaku Camat Manggarabombang dan Risno Siswanto selaku Sekdes Laikang. Bahkan kasus keduanya kini telah di proses di Pengadilan Tipikor setempat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved