Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Suroyo Alimoeso mengatakan, kenaikan tarif angkutan pada mudik lebaran maksimal 30% dari harga normal. Perusahaan otobus diingatkan tidak mengutip tarif lebih dari angka tersebut.
"Margin kenaikan tarif bus maksimal 30% dari harga normal," kata Suroyo di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/07).
Suroyo mengatakan, Sebenarnya Kemenhub telah membuat peraturan tarif itu sejak beberapa tahun yang lalu. Peraturan tarif itu ditujukan untuk memberikan jaminan harga pada konsumen.
"Pada hari sepi, kami mengizinkan operator menurunkan harga sampai 20%. Nah, penumpang bisa menghitung harga maksimalnnya, jika harga lebih mahal dari harga maksimal, silakan laporkan kepada kami," kata Suroyo.
Sebagai contoh misal harga tiket bus normal Rp100.000, pada hari sepi operator bisa menjual tiket sampai Rp80.000 dan saat di waktu ramai operator bus diizinkan menaikkan harga menjadi Rp130 .000.
“Jika operator menaikkan lebih dari 30% harga normal maka penumpang diimbau untuk melaporkan ke Dinas Perhubungan,” pungkas Suroyo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved