Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengirim surat secara langsung kepada perwakilan platform media sosial X di Indonesia. Surat tersebut disampaikan sehubungan dengan kebijakan X yang mengizinkan pemuatan konten pornografi.
Kemenkominfo meminta X mengikuti aturan Indonesia soal konten pornografi.
"Terkait dengan ketentuan pornografi X, kita sudah surati. Tapi kalau tetap dibolehkan, nanti di Indonesia kami tutup dan blok (X)," ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi di kantor DPR RI dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2024).
Hal tersebut disampaikan Budi menanggapi pertanyaan dari salah seorang anggota DPR RI yang mempertanyakan perkembangan platform X di Indonesia setelah platform tersebut terang-terangan memperbolehkan pengguna untuk mengunggah konten pornografi di layanannya.
Budi menegaskan, apabila X tidak menanggapi atau tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia mengenai pembatasan konten pornografi maka pemblokiran tidak lagi dapat dihindari oleh X.
"Kalau gak jelas-gak jelas gitu kami sikat aja, masa kita diatur-atur negara lain," ujar Budi dengan tegas.
Sebelumnya, rencana bersurat ke X akibat dibolehkannya pengguna untuk membagikan konten pornografi di platform tersebut telah diungkap oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria pada Jumat (7/6/2024).
Nezar mengatakan bahwa kementerian sedang membahas penerapan kebijakan X tersebut. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika membahas langkah-langkah yang akan diambil guna merespons penerapan kebijakan platform media sosial tersebut.
Belum lama ini X mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan pengguna mengunggah konten asusila diketahui setelah platform yang dimiliki pengusaha Elon Musk itu memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024.
Dalam pusat bantuannya, X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platformnya asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.
Bagi pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya, X memastikan konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses.
Hal itu bertentangan dengan regulasi di Indonesia, aturan mengenai penyebaran konten asusila antara lain tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). []
© Copyright 2024, All Rights Reserved