Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemenkominfo) menghentikan sementara layanan Universal Obligation Service (USO). Layanan USO biasanya digunakan untuk mengurangi kesenjangan digital di daerah tertinggal.
Selama ini pelayanan USO dilakukan dengan menggunakan model sewa layanan atau pengadaan barang jasa lainnya dari Penyedia USO. Beberapa wujud program yang berasal dari USO tersebut antara lain adalah Desa Berdering, Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan PLIK yang bergerak (M-PLIK).
“Layanan itu dihentikan sementara untuk menghindari potensi kerugian. Dari sisi anggaran, realisasi rata-rata per tahun sampai dengan 2014 adalah 41%. Hal tersebut menunjukkan belum efektifnya pelayanan USO, maka untuk sementara layanan USO dihentikan (suspensi) guna mencegah munculnya potensi kerugian dari berbagai aspek," Kepala Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu dalam keterangan resminya, Kamis (05/03).
Dana yang digunakan untuk layanan USO diperoleh dari kontribusi perusahaan layanan telekomunikasi. Dana yang disumbangkan dihitung 1,25% dari pendapatan usaha mereka dan disetor ke pemerintah setiap kuartal.
Selama masa penghentian sementara, pemerintah akan melakukan desain ulang program USO. Targetnya desain tersebut sudah terwujud di tahun 2015 ini. "Esensi utama rancang ulang adalah tetap melanjutkan program existing, namun mengubah mekanismenya. Yaitu tidak lagi bersifat top down dari pusat ke daerah, tapi dari daerah ke pusat yang juga disesuaikan kebutuhan daerah," jelas Ismail.
Menurut Ismail, desain baru tersebut juga akan disesuaikan dengan kebutuhan kementerian dan lembaga lainnya serta kelompok masyarakat. Cakupan program nantinya tidak hanya soal infrastruktur tapi mencapai pengembangan ekosistem.
Misalnya dengan mengadakan pemberdayaan masyarakat, pengembangan konten dan aplikasi. Konsep rancang ulang (redesign) juga bersifat “clustering”, yaitu sesuai dengan kondisi dan kesiapan masing-masing daerah.
Kemudian untuk memudahkan monitoring dan evaluasi, rancang ulang (redesain) Program USO melibatkan pula partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved