Juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Christiawan Nasir membenarkan adanya tawaran dari Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop untuk melakukan pertukaran tahanan kepada Menlu Retno LP Marsudi.
“Telepon itu diterima Menlu Retno pada Selasa kemarin, di tengah-tengah kunjungan menlu di Selandia Baru,” kata diplomat yang akrab disapa Tata, Kamis (05/03).
Ketika pernyataan itu disampaikan, ujar Tata, Retno menjawab bahwa di dalam sistem undang-undang di Indonesia belum mengenal adanya sistem pertukaran tahanan. "Jadi, ya sudah pasti hal tersebut sulit terealisasi," ujar Tata.
Tata mengganggap, apa yang dilakukan Bishop merupakan hal yang menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap warga negaranya. Tata menyebut, Pemerintah Australia boleh saja mengerahkan berbagai upaya untuk itu, namun harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum di Indonesia dan etika diplomatik.
"Artinya, mereka tidak melanggar aturan hukum di Indonesia dan menghargai kedaulatan hukum di negara kami," pungkas Tata.
© Copyright 2024, All Rights Reserved