Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, J. Purwono, usai menghadiri pelantikan eselon II yang baru di Jakarta, Senin (22/03) menegaskan, Pemerintah menjamin kenaikan Tarif Dasar Listrik yang berlaku mulai Juli 2010 tidak akan membebani pelanggan kurang mampu yang menggunakan listrik kurang dari 900 watt.
Purwono mengakui, pihaknya tengah melakukan hitung-hitungan tentang kenaikan TDL tersebut. Berapa kenaikan tiap golongannya.”Jadi kalau naik berapa? Kan tiap golongan berbeda kenaikannya, daya belinya juga beda,” ujarnya.
Namun pihaknya memastikan, kenaikan TDL bagi pelanggan yang menggunakan listrik kurang dari 900 watt tidak akan lebih dari 15 persen. Purwono menambahkan, sejak 2003 tidak ada kenaikan TDL. Karena itu pihaknya mengupayakan agar kenaikan tersebut tidak boleh lebih berat dari kenaikan TDL pada 2003.
Pemerintah saat ini juga sedang merumuskan kompensasi atas kenaikan TDL agar bermanfaat bagi pelanggan listrik namun tidak merugikan anggaran negara. Salah satu bentuk kompensasi yang dibahas adalah seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat miskin. sa/yk
© Copyright 2024, All Rights Reserved