Kepala Dinas Pasar Kabupaten Jember, Jawa Timur, Hasi Madani, dieksekusi dengan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember, Kamis (23/04). Eksekusi dilakukan menyusul turunnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang memvonis hasi Madani bersalah dalam kasus korupsi tukar guling tanah dan asset eks markas Brigif IX Jember.
“Dalam amar putusannya MA memvonis bersalah Hasi Madani,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Mohammad Hambaliyanto, kamis (23/04).
Menurut putusan MA, Hasi dinilai dinyatakan secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan penjara.
“Begitu putusannya turun, kami hubungi yang bersangkutan untuk dilakukan eksekusi. Ternyata beliau datang langsung ke kantor (kejaksaan),” ujar Hambaliyanto.
Hambaliyanto mengatakan, setelah Hasi datang, tim jaksa langsung membawa Hasi ke Lapas Jember untuk menjalani putusan tersebut. “Langsung kami serahkan ke Lapas untuk menjalani masa penahanan.”
Hasi terjerat kasus korupsi tukar guling tanah eks markas Brigif IX Jember, saat menjabat sebagai asisten tata praja Pemkab Jember. Selain Hasi, kasus itu menyeret dua orang tersangka lain, yakni mantan sekretaris daerah Djoewito dan mantan kepala bagian umum Sudianto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved