Selama ini pemerintah kesulitan mendata dengan baik ekspor batu bara kerena banyaknya pelabuhan yang melewati jalur tikus disamping beberapa perusahaan yang memiliki pelabuhan sendiri. Ke depan, Kementerian Enegri dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan ekspor batubara, harus melalui pelabuhan resmi.
Kepada pers, di Jakarta, Selasa (01/04), Dirjen Minerba, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), R. Sukhyar mengatakan, pihaknya akan menata pelabuhan pengangkutan batu bara di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk meningkatkan penerimaan negara di sektor tambang.
“Batubara diekspor banyak yang tidak terekam darimana asalnya. Ke depan bakal disimplifikasi jumlah pelabuhang yang resmi," ujar Sukhyar.
Ia menambahkan, ke depan, pengiriman batu bara harus melalui pelabuhan yang telah ditentukan. Pada pelabuhan itu ditempatkan petugas Bea Cukai yang mencatat seluruh kegiatan bongkar muat.
“Pelabuhan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang memenuhi standar, bisa dipakai oleh perusahaan lain. Jadi tidak semua pelaku usaha membuat pelabuhan," ucapnya.
Sukhyar sebelumnya memperkirakan produksi batubara di 2014 mencapai 397 juta ton. Pemerintah juga tengah berupaya menekan produksi dan mengoptimalkan kebutuhan batubara bagi sektor domestik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved