Tersangka kasus pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kerap membeli mobil dalam jumlah banyak. Pembelian mobil tersebut diatasnamakan orang lain. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya bisa menjerat para penadah mobil Wawan tersebut.
Setidaknya demikian yang disampaikan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Agus Santoso dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Selasa (01/04).
Agus menilai, KPK patut para penerima mobil dari Wawan, termasuk sejumlah artis. “Sayang KPK belum mengambil perempuan-perempuan yang jadi penadah mobil Wawan," ujar Agus.
Agus menambahkan, PPATK mengetahui transaksi pembelian mobil seseorang dari kerja sama dengan pihak swasta, termasuk dealer mobil atau perusahaan properti.
“Jangan dikira laporan PPATK hanya dari bank. Pihak pelapor PPATK itu ada 17 jasa keuangan, dari bank sampai kooperasi simpan pinjam, broker, developer hingga dealer," ujar Agus.
Menurut Agus, para wanita penerima mobil Wawan patut dijadikan tersangka karena diduga melakukan pencucian uang pasif. Mereka, ujar Agus, berperan seperti penadah yang ikut menyamarkan kepemilikan aset.
“Kenapa wanita itu patut dipersangkakan? Si laki-laki akan ngomong gini, karena perempuan ini sudah di dalam penguasaannya, katakanlah pacarnya, Ita, dijual ya Jazz itu, nanti Abang ganti. Si Ita lalu datang ke bank dan bilang akan jual mobil Rp200 juta, seolah-olah itu uang halal, nanti dibeli lagi mobil lain, dijual lagi. Itu lah kenapa perempuan-perempuan itu dianggap penadah," sambung Agus.
Dia juga mengatakan, kini penegak hukum yang bekerja sama dengan PPATK bertambah. Dengan demikian, lanjutnya, semakin banyak juga tersangka yang turut dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Menurut Agus, hingga kini jumlah kasus korupsi yang dikombinasikan dengan pencucian uang banyaknya sekitar 105 kasus.
“Zaman Pak Yunus (Husein), mitra PPATK hanya polisi dan jaksa, sekarang tambah KPK, penyidik Bea Cukai, BNN. Sekarang mitra banyak dan bisa dituntut akumulatif, sudah 105 kasus dilakukan, tindak pidana korupsi plus TPPU," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved