Setidaknya ada 2 penyebab terjadinya kerugian negara. Pertama, adanya unsur kesengajaan untuk menghilangkan uang. Kedua, kelalaian dalam menjaganya sehingga uang tersebut hilang. KPK diminta membedakan perlakuan terhadap 2 perilaku tersebut.
Saran itu disampaikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis, saat menerima kunjungan pimpinan KPK periode 2015-2019. “Kami sampaikan supaya penindakan dibangun sedemikian rupa. Juga mesti dibedakan tindakan kesengajaan dan kelalaian itu hukumannya beda.”
Dikatakan Harry, pembedaan akan berimplikasi pada penanganan suatu perkara. Bila ada indikasi kesengajaan, pelaku dapat dihukum berat. Sedangkan jika indikasinya kelalaian, bisa dihukum lebih ringan.
Dikatakan Harry, sedianya, lembaga penegak hukum menindak suatu perkara bukan atas dasar kebanggaan. Penegak hukum harus melihat lebih jauh mengenai penyebab suatu tindak pidana terjadi, terutama yang menyebabkan kerugian negara.
“Salah satu komisioner KPK menjelaskan kalau misalnya ada bendahara proyek lupa menutup brankas, lalu kecurian. Mungkin itu kelalaian, itu tuntutan ganti rugi jadi diminta kembalikan saja (uangnya)," kata Harry.
Namun, lanjut dia, jika ternyata adanya kesengajaan dari sang bendahara dan bermufakat dengan pihak lain, maka harus ditindaklanjuti dengan tegas.
Ditambahkan Harry, KPK juga perlu menjalankan strategi pencegahan dan penindakan secara beriringan. BPK siap membantu menelusuri pelanggaran hukum di sektor pembiayaan, lingkungan hidup, dan sumber daya alam, yang sedang dipantau KPK.
BPK dan KPK, tambah dia, akan meningkatkan koordinasi khususnya dalam penghitungan kerugian negara. Dia ingin kerugian negara bisa sampai di KPK lebih cepat. "Mudah-mudahan ini memperbaiki kami di sisi administrasi keuangan, KPK di aparat penegak hukum," tandas Harry.
© Copyright 2024, All Rights Reserved