Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menyelamatkan 6 WNI korban penyelundupan dan perdagangan manusia di lima lokasi berbeda di Malaysia. Operasi dilakukan bekerjasama dengan kepolisian setempat.
Menurut Konsul/LO Polri di KJRI Johor Bahru Endro Sulaksono, informasi berawal dari pemberitahuan Kemenlu tentang adanya dugaan kasus trafficking in persons terhadap empat WNI asal Tasikmalaya di Malaysia.
"Pada tanggal 20 Juni 2012, KJRI Johor Bahru bersama kepolisian Johor telah melakukan koordinasi dan bekerjasama dalam satu tim untuk melakukan operasi di tempat penyekapan WNI di Jalan Seri Amira 8 No. 2 Taman Amira, Johor Bahru," kata Endro Sulaksono, Jumat (22/06).
Akhirnya tim berhasil menyelamatkan enam WNI sebagai korban penyelundupan dan perdagangan manusia di lima lokasi berbeda. WNI yang diselamatkan tersebut yaitu Irawati, asal Tasikmalaya, Jawa Barat, mengaku berusia12 tahun tapi di dokumen dimanipulasi jadi 20 tahun; Santi, asal Tasikmalaya-Jabar, mengaku berusia 16 tahun tapi dimanipulasi jadi 23 tahun.
Kemudian Dewi Mulyani asal Tasikmalaya, Jabar, berusia 19 tahun tapi dimanipulasi jadi berumur 24 tahun; Ani Meilani asal Sukabumi-Jabar, usia 30 tahun; Dwi Purwanti
asal Wonogiri-Jateng, berusia 35 tahun; dan terakhir adalah Imron asal Tasimalaya, Jabar, usia 23 tahun.
"Kebersamaan antara kepolisian Johor dengan KJRI Johor Bahru dalam mengungkap dugaan kasus penyelundupan dan perdagangan manusia, dimaknai adanya kesepahaman kedua negara untuk bersama-sama dalam memberantas kejahatan lintas negara," ujar Endro.
Operasi juga telah menangkap dua orang agen warga Malaysia bernama KEVIN dan KEZI, serta satu orang agen Indonesia bernama RATNA. Sejumlah lima majikan warga Malaysia keturunan China (4 perempuan, 1 laki-laki) telah ditangkap. Kepada para agen dan para majikan dikenakan peraturan Seksyen 44 (2) tentang Akta Anti Pemerdagangan Orang tahun 2007. Unsur penyelundupan keenam WNI, dengan memanfaatkan visa kunjungan sosial (visa turis) ke Malaysia selama 30 hari, namun disalahgunakan untuk bekerja di Malaysia, dengan tidak dilengkapi dengan permit (visa) kerja, sampai terjadi overstay di Malaysia. Sedangkan unsur perdagangan manusia, adanya transaksi jual beli manusia yang dilakukan oleh oknum untuk memperdagangkan korban kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Konsul KJRI Johor Endro Sulaksono mengatakan, enam WNI sebagai korban telah diberikan perlindungan oleh KJRI Johor Bahru dengan menampung sementara di Shelter KJRI Johor Bahru.
Endro menjelaskan, guna memperlancar proses pemberkasan perkara, keenam WNI diserahkan kepada penyidik selama 14 hari yang akan dilindungi sebagai korban oleh kepolisian Johor. Bagi korban perempuan akan dititipkan di Rumah Perlindungan Khas Wanita, Jalan Bukit Ledang, 40480 Kuala Lumpur. Sedangkan bagi korban laki-laki, akan dititipkan di Rumah Perlindungan Khas Laki-laki di Melaka.
Sedangkan dua orang agen Malaysia dan satu agen Indonesia yang ditangkap, telah dilakukan penyidikan awal "Bagi lima majikan warga Malaysia keturunan China, telah dilakukan penyidikan awal, selanjutnya selama proses pemberkasan perkara dititipkan di penjara kepolisian Kulai, Johor," pungkas Endro.
© Copyright 2024, All Rights Reserved