Neneng Sri Wahyuni, Jumat (22/06), diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk warga negara Malaysia, Muhammad Hasan Bin Kushi. WN Malaysia ini menjadi tersangka karena diduga menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Hasan juga diduga membantu tersangka kasus itu, Neneng Sri Wahyuni selama pelarian.
"NSW (Neneng Sri Wahyuni) diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (22/06).
Neneng tiba di Gedung KPK dengan pakaian serba tertutup seperti saat dia tertangkap penyidik KPK, Rabu (13/06). Namun Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu tidak menjawab pertanyataan wartawan.
Sebelumnya, Neneng ditangkap KPK di kediamannya di Pejaten, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Neneng diketahui masuk ke Batam, Indonesia, dari Kuala Lumpur, Malaysia, melalui jalur ilegal. Dari Malaysia hingga ke Jakarta, Neneng didampingi dua WN Malaysia, yakni Hasan dan Azmi Bin Muhammad Yusof.
Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Neneng mengaku tidak kenal dengan dua warga negara Malaysia itu. Namun pembantu Neneng, Camilah, justru membenarkan kalau dirinya dan Neneng masuk ke Indonesia dengan ditemani dua WN Malaysia itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved