Setelah memanggil Probosutedjo pada Senin (17/10) soal praktek jual beli perkara di peradilan, akhirnya Komisi Yudisial (KY) berkesimpulan Ketua MA, Bagir Manan mesti mengundurkan diri. KY berpendapat Bagir Manan, Parman Suparman dan Usman Karim –hakim agung kasasi kasus Probosutedjo— bukan tidak mungkin terlibat dalam kasus percaloan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang melibatkan lima pegawai MA.
"Dan alasan yang penting adalah rasa malu. Kalau saya jadi mereka, saya malu nama saya disebut-sebut media massa, oleh karena itu saya mengundurkan diri," kata Koordinator Bidang Keluhuran dan Martabat Hakim, KY, Irawadi Joenoes SH kepada wartawan di kantornya, di Jakarta, beberapa saat sesuai memriksa Probosutedjo, Senin (17/10).
Karena itu Irawadi mendukung pernyataan Ketua KY Busyro Muqoddas yang meminta Bagir mundur dari jabatannya. "Saya sependapat dengan Pak Ketua KY, Busyro Muquddas, agar Bagir Manan mengundurkan diri dari Ketua MA. Nama beliau sudah disebut-sebut terus, apa nggak malu," ungkap Irawadi serius.
Semua itu merujuk dari pengakuan Probosutedjo kepada KY saat diperiksa yang berindikasi penyimpangan perilaku hakim dalam kasus korupsi dana reboisasi yang melibatkan adik mantan Presiden Soeharto itu. "Kalau dari apa yang diceritakan memang ada indikasi. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari keterangan Probo, clean. Di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, banyak. Dan, di MA lebih ramai alias paling parah," ungkap Irawadi dengan nada kesal.
Untuk memperdalam keterangan Probo tersebut, KY dalam waktu dekat ini akan memanggil dan meminta keterangan dari lima pegawai MA dan pengacara Probosutedjo yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Mereka adalah Harini Wiyoso (pengacara Probosutedjo) dan lima pegawai MA yakni Sriyadi (staf Direktorat Perdata MA), Malam Pagi Sinuhadji (Kepala Bagian Kepegawaian MA), Pono Waluyo (staf bagian kendaraan MA), Suhartoyo (Wakil Sekretaris Korpri MA), dan Sudi Ahmad (staf Suhartoyo di Korpri MA).
Selanjutnya, Komisi Yudisial akan memeriksa hakim dan jaksa di pengadilan pertama serta hakim pengadilan tinggi, yang memeriksa perkara Probosutedjo. Setelah itu baru KY akan memeriksa tiga hakim agung kasasi, yakni Bagir Manan, Parman Suparman dan Usman Karim.
Mengenai status Bagir Manan, KY punya senjata yaitu Bagir berstatus bukan sebagai Ketua MA tapi sebagai hakim agung. "Bagir Manan kita periksa di kantor KY bukan sebagai Ketua MA, tetapi sebagai hakim agung, yang disebut-sebut namanya menerima suap dari Probosutedjo," kata Irawadi menjelaskan prosedur membuka mafia peradilan.
Sementara itu, Probosutedjo kepada wartawan seusai diperiksa KY membenarkan bahwa ia menggelontorkan uang milliaran rupiah untuk memuluskan perkaranya. Namun, ia menolak kalau dikatakan melakukan praktek suap. "Uang itu memang untuk hakim dan jaksa. Untuk memuluskan perkara," kata Probo kalem.
Probo juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah berhubungan langsung dan hakim dan jaksa yang menangani perkaranya. "Kontak dengan hakim dan jaksa dilakukan pengacara saya," ungkap adik tiri mantan presiden Soeharto ini. Pengacaranyalah yang meminta Probosutedjo mengeluarkan uang untuk untuk para hakim dan jaksa. "Pengacara saya bilang kalau yang di PT untuk hakim dan jaksa, kalau di PN hanya untuk jaksa," lanjut Probo.
Berdasarkan data yang ada, saat di PN Jakarta Pusat, Probosutedjo menggunakan jasa pengacara Soni Lumanto SH dan Ricard Marbun SH. Sedangkan ketua hakim yang menangani kasusnya adalah Muhammad Soleh SH. Di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi PT Jakarta, Probosutedjo menggunakan pengacara Nur Faizi SH dan Gatot Rusmanto SH dengan hakim Ketua Saman dan Ridwan Nasution, yang juga sebagai Ketua PT Jakarta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved