Markas Besar (Mabes) Polri ternyata telah melakukan langkah hukum terkait penetapan status tersangka terhadap Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) Komjen Budi Gunawan. Polri mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka itu.
Kepala Divisi Pembinaan Hukum Irjen Moechgiyarto, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan. "Sudah dilayangkan kemarin," kata Moechgiyarto kepada pers, Selasa (20/01).
Praperadilan nantinya akan menguji sah tidaknya penetapan status tersangka atas Budi Gunawan tersebut. "Nanti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa," ujar dia.
Divisi Binkum merupakan divisi yang diamanati oleh Polri untuk memberikan pengawalan hukum bagi Komjen Budi terkati kasus hukum yang menjeratnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved