Sebanyak 5 aktivis mahasiswa di Kota Semarang ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Mereka menjadi tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2011. Kelimanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Kota Semarang, untuk 20 hari ke depan.
Kepada pers, Selasa (05/05), Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Eko Suwarni, mengatakan, kelima tersangka ini adalah aktivis mahasiswa.
Modus korupsi yang dilakukan adalah dengan mengajukan proposal permohonan dana bansos, namun ketika cair, uang proposal tidak digunakan sebagaimana mestinya.
"Dua orang dari mereka masih mahasiswa. Ketika mengajukan proposal, ada yang berstatus mahasiswa, dan ada yang mengaku dari anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM)," kata Eko.
Kelima aktivis mahasiswa itu antara lain AN, M, FI, AK, dan AH. Mereka masing-masing melakukan korupsi puluhan juta rupiah. Rinciannya, AN sebesarRp83 juta, M Rp84 juta, FI Rp65 juta, AK Rp52 juta dan AH sebesar Rp44 Juta.
Eko menerangkan, kejaksaan menyidik kasus ini setalah mendapat laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah yang menemukan sejumlah kejanggalan.
Dari penyelidikan Kejaksaan didapat fakta bahwa setelah dana bansos cair, ternyata uang tersebut tidak digunakan untuk kegiatan sebagaimana yang diajukan dalam proposal. Uang bantuan masuk ke kantong pribadi.
"Di Laporan pertanggungjawabannya ada. Lengkap, foto juga ada. Tapi setelah kami konfirmasi ke hotel tempat dalam proposal ternyata tidak ada kegiatan. Semua fiktif setelah kami periksa para tersangka," tambah Eko.
Kejaksaan juga menemukan, alamat lembaga yang digunakan para tersangka tidak jelas. Eko menyebut, alamat penerima dana bansos sebagian fiktif. Sebagian alamat penerima dana bansos setelah ditelusuri ternyata tanah kosong, SPBU dan sebuah rumah makan.
Selain itu, satu orang tersangka juga mengajukan beberapa buah proposal dana bansos untuk 1 tahun. "Jadi tidak satu saja. Satu orang minimal mengajukan lima proposal, hingga kerugiannya total Rp 328 juta," tandas Eko.
Diterangkan, Kejaksaan saat ini tengah memburu aktor utama penyimpangan dana Bansos Pemprov Jawa Tengah. Sejauh ini, Kejaksaan telah menetapkan tersangka Joko Suryanto dan Joko Mardianto sebagai tersangka. Dua orang itu merupakan mantan staf ahli Gubernur Jawa Tengah.
"Penahanan 5 orang tadi merupakan pengembangan kasus dari tersangka utama tersebut," pungkas Eko.
© Copyright 2024, All Rights Reserved