Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (SEDM) Jero Wacik, usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam pada Selasa (05/05) malam. Penahanan ini diwarnai penolakan Jero menandatangani berita acara.
Jero keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 20.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. KPK menahan Jero di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur untuk 20 hari ke depan.
"Tadi saya tidak mau menandatangani berita acara penahanan karena saya menganggap saya sudah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan," ujar Jero saat keluar dari Gedung KPK.
Jero merasa dirinya sudah kooperatif selama proses penyidikan. Oleh karena itu, sebelum diperiksa, ia yakin tidak akan ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan.
Menurut Jero, seorang tersangka dapat ditahan jika ada upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak kooperatif dalam proses penyidikan, dan mengulangi perbuatannya. Ia merasa tidak memenuhi kriteria tersebut. "Saya sudah ajukan tadi pagi, ternyata saya ditahan. Saya tidak bisa apa-apa," kata Jero.
Sekedar catatan, Jero menjadi tersangka dalam 2 kasus korupsi. KPK menduga, ia menyalahgunakan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013. Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menduga kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp7 miliar.
Selain kasus tersebut, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Dalam kasus tersebut, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
© Copyright 2024, All Rights Reserved