Hari ini, Kamis (11/02), penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat.
Dua tersangka itu adalah mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas, Djoko Harsono.
"Betul, hari ini dua orang tersangka korupsi penjualan kondensat diperiksa," kata Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Agung Setya, Kamis pagi.
Pemeriksaan akan fokus pada klarifikasi nilai kerugian negara hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan rekening pribadi dua tersangka. Diketahui, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai US$2,7 miliar.
“Pemeriksaan ini merupakan tahap akhir sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada penuntut umum. Oleh sebab itu, kami harap dua tersangka ini dapat kooperatif," ujar Agung.
Pasca pemeriksaan, jika penyidik memutuskan menahan kedua tersangka, Agung mengatakan, hal itu didasarkan pada alasan-alasan yang sesuai prosedur.
Sebenarnya, penyidik juga mengagendakan memeriksa tersangka ketiga, yakni mantan pemilik PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno. Namun, penyidik pesimistis Honggo akan memenuhi panggilan karena masih berada di Singapura.
Bareskrim mengusut dugaan korupsi lewat penjualan kondensat yang diduga melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), kini berubah menjadi SKK Migas, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Perkara ini telah diusut sejak awal 2015.
Penyidik mengklaim menemukan sejumlah dugaan tindak pidana, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat.
Penyidik juga menemukan bahwa meskipun kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.
PT TPPI diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. Penyidik telah merampungkan berkas perkara itu dan dikirim ke kejaksaan sebanyak dua kali.
© Copyright 2024, All Rights Reserved