Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka dugaan korupsi terkait rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix Nomor 12 Tahun 2010, Kabupaten Seluma, Bengkulu, Pirin Wibisono. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma itu dititipkan di Rumah Tahanan Salemba.
Pirin dibawa penyidik KPK ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba,” terang Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada pers, di Jakarta, Jumat (28/06).
Pirin tampak pasrah dengan penahanan ini. “Ini perjalanan hidup,” kemudian masuk ke mobil tahanan yang menjemputnya.
Sekedar informasi, KPK menetapkan Pirin sebagai tersangka pada awal Februari 2013. Pirin bersama 3 orang lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Seluma Jonaidi Syahri, Wakil Ketua DPRD Seluma MuchlisThohir, dan Ketua DPRD Seluma Zaryana Rait diduga bersama-sama menerima pemberian atau janji terkait pembahasan Raperda tersebut.
Penepatan 4 anggota DPRD Seluma ini sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Seluma, Murman Effendi. Murman dijatuhi hukuman dua tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu. Selain Murman, KPK juga menetapkan pihak swasta sebagai tersangka, yakni Direktur PT Puguk Sakti Permai, Ali Amra, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Seluma Erwin Panama.
© Copyright 2024, All Rights Reserved