Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menyebut sebanyak 80.000 pemain judi online berusia di bawah 10 tahun.
Ia menjelaskan, berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepanjang 2023, angka itu merupakan dua persen dari total 168 juta transaksi judi online di Indonesia, dengan akumulasi perputaran dana hingga Rp327 triliun.
"Berdasarkan data demografi, pemain judi online merupakan usia di bawah 10 tahun mencapai dua persen dari pemain, dengan total 80.000," kata Maryati dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).
Ai Maryati menegaskan, fenomena ini dinilai telah merusak mental anak-anak Indonesia sekaligus memperparah kondisi perekonomian keluarga mereka.
Merujuk data PPATK, pemain judi online yang berusia rentang 10-20 tahun sebanyak 440.000 orang atau 11% dari total pemain. Kemudian, pemain berusia 21 hingga 30 tahun sebesar 520 .000 orang atau setara dengan 13%
Selanjutnya, jumlah pemain terbesar berada dalam kelompok usia 30 hingga 50 tahun dengan 1.640.000 orang atau setara dengan 40%.
"Dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1.350.000 orang," ucapnya.
Sedangkan akumulasi perputaran dana transaksi judi online sejak 2017 telah mencapai angka Rp517 triliun. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved