Enam tayangan Ramadhan di televisi dianggap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melanggar standar penyiaran yang baik. Program siaran yang umumnya berupa komedi di waktu berbuka dan sahur itu mengandung unsur pelecehan, penghinaan, dan kata kasar terhadap sesama pemain atau pelawak.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nina Mutmainnah Armando mengatakan, KPI telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran tertulis kepada enam program siaran televisi.
Keenam tayangan tersebut yaitu "Saatnya Kita Sahur (SKS)" (Trans TV), "Pesbuker (Pesta Buka Bareng Selebritis)" (ANTV), "Sahurnya Opera van Java (OVJ)" (Trans 7), "Tuker Hadiah Ramadhan (THR)" (ANTV), "Sahur Bareng Rey.. Rey.. Reynaldi (Sabarrr)" (SCTV), dan Sahur Semua Sahuuur" (RCTI). Kemudian khusus bagi "Saatnya Kita Sahur (SKS)", ini adalah surat peringatan kedua.
Menurut KPI, program-program tayangan itu dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Pelanggaran antara lain berupa kandungan pelecehan, penghinaan, perendahan orang lain, kata-kata kasar, dan perilaku tak pantas.
"Jika masih belum berubah setelah surat peringatan pertama, kami layangkan surat peringatan kedua. Jika masih bandel, durasinya akan dibatasi, atau bahkan kemudian penghentian siaran sementara," kata Nina di Jakarta, Rabu malam (24/08).
Selain soal siaran acara komedi, KPI juga mencatat adanya iklan niaga dalam siaran adzan maghrib, yaitu di TVOne, Trans TV, SCTV, dan Global TV. Siaran paling banyak diadukan masyarakat. Ada juga keluhan terhadap adanya ustadz yang mencoba ikut melawak dan menyanyi.
Nina mengatakan, hasil pantauan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi televisi. Diharapkan televisi untuk lebih mengutamakan program-program yang lebih mendidik daripada program hiburan yang instan, mendapatkan banyak untung, tapi kurang mendidik.
“Bagaimanapun, televisi adalah media sarana yang strategis untuk mempengaruhi karakter masyarakat," pungkas Nina.
© Copyright 2024, All Rights Reserved