Pihak-pihak yang terkait dengan perkara mafia hukum Gayus Halomoan Tambunan harus bersiap-siap. Mereka akan kembali menjalani pemeriksaan. Tapi kali ini bukan di Kepolisian, seperti sudah-sudah. Pemeriksaan itu akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, mungkin mereka yang belum pernah diperiksa polisi terkait Gayus sebelumnya.
Seperti diketahui, KPK sudah melakukan penelusuran awal terhadap kasus Gayus. Pemeriksaan atas pihak-pihak itu akan dimulai, jika KPK sudah menganggap data yang dimiliki mencukupi. “Bukan Gayusnya yang dipanggil. Tapi pihak-pihak yang terkait," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP, kepada pers di Jakarta, Senin (11/01).
Meski begitu, Johan mengaku belum bisa membeberkan siapa saja yang akan dipanggil KPK terkait Gayus ini. Begitu pula tentang waktu pemanggilannya. Yang jelas, sambung Johan, KPK tidak akan menunda-nunda pemanggilan, jika datanya sudah ada. “Jika hasil penelusuran menyebutkan seperti itu, ya akan dimintai keterangan.”
Sejauh ini, KPK masih melakukan pendalaman kasus Gayus pada bagian yang selama ini tidak ditangani oleh Kepolisian. KPK dan Mabes Polri sendiri terus melakukan koordinasi dalam pengusutan kasus ini. Koordinasi diperlukan agar tidak ada tabrakan pergerakan di antara lembaga penegak hukum tersebut.
Sekadar catatan, Gayus ditahan sejak April 2010. Dia ditahan karena dugaan kasus mafia hukum dan mafia pajak. Namun yang membuat publik tercengang, selama dia ditahan, Gayus bisa melenggang ke Macau, Kuala Lumpur, dan Singapura, juga jalan-jalan ke Bali.
Selama ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Gayus disebut-sebut 68 kali keluar masuk sel seusai sidang dengan menyetor sejumlah uang. Praktik kotor ini berakhir setelah kepergiannya ke Bali terkuak. Kini Gayus dipindahkan ke LP Cipinang, sedangkan mantan pengelola Rutan Brimob diseret ke pengadilan.
Salah satu perkara pokok yang dihadapi Gayus, saat ini tengah berada di penghujung sidang. Untuk 4 perkara korupsi, suap dan pemberian keterangan palsu yang tengah di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus dituntut hukuman 20 tahun penjara. Perkara ini belum diputus oleh pengadilan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved