Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat permohonan penundaan sidang permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto. Alasannya, KPK masih melengkapi administrasi.
“Termohon (KPK) menyampaikan permintaan penundaan sidang atas perkara yang dimaksud untuk dapat mempersiapkan syarat-syarat administrasi lainnya," kata hakim tunggal Cepi Iskandar saat membacakan permohonan KPK, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/09).
Dalam suratnya, KPK meminta agar hakim menunda sidang hingga tiga minggu ke depan.
Menanggapi surat KPK tersebut, tim pengacara Novanto menyampaikan keberatan dengan jangka waktu yang diminta KPK. Setelah hakim berdiskusi dengan kedua pihak, akhirnya diputuskan sidang ditunda hingga pekan depan, Rabu (20/09).
Setya ovanto ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 17 Juli lalu. Ketua Umum Partai Golkar itu dijerat KPK terkait kapasitasnya sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar dan Komisi II DPR periode 2009-2014.
KPK menduga Novanto memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP, mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa, melalui tersangka lainnya, Andi Narogong.
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved