Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 30 ekor sapi milik Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi. Sapi-sapi tersebut disita KPK karena diduga diperoleh dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski proses pembuktian belum final, KPK memutuskan melelang sapi- sapi itu setelah mendapat persetujuan Ojang.
“Infonya sudah laku," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, di KPK, Jakarta, Jumat (09/09).
Dijelaskan, proses lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta. Lelang dilakukan pada Selasa (06/09). Sapi yang dilelang yaitu berjumlah 30 ekor sapi pejantan, 17 ekor di antaranya jenis Simental dan 13 ekor jenis Limousin.
Nilai limit yang ditentukan Rp923.254.000. Nantinya, jika KPK tidak bisa membuktikan bahwa sapi-sapi tersebut hasil TPPU, maka uang hasil lelang akan dikembalikan kepada Ojang.
Sekedar informasi, menjadi tersangka atas dugaan menyuap 2 jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Devyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo terkait perkara BPJS Kabupaten Subang tahun 2014.
Selain itu, Ojang juga disangka telah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU. Bukan hanya sapi, sejumlah harta Ojang berupa kendaraan bermotor telah disita KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved