Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tangkap tangan terhadap pejabat di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, berkaitan dengan dugaan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen.
"Perkara ini berhubungan dengan masalah APBD yang ada di Kabupaten Kebumen, khususnya di Dinas Pendidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Minggu (16/10).
Basaria menceritakan, ihwal dugaan suap itu bermula dari adanya komunikasi antara Sigit Widodo atau SGW, pegawai negeri di Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, dan seorang pengusaha di Jakarta terkait dengan sejumlah proyek pengadaan buku, alat peraga, dan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kebumen senilai Rp4,8 miliar.
Pengusaha itu diduga menjanjikan akan memberikan commitment fee sebesar 20 persen dari nilai anggaran Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga untuk pejabat eksekutif dan legislatif, jika disahkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2016.
"DPRD Kabupaten Kebumen menetapkan APBD-P 2016 untuk Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga sebesar Rp4,8 miliar yang akan dialokasikan untuk pengadaan buku, alat peraga, dan TIK," kata Basaria.
Basaria mengatakan, ada kesepakatan terkait dengan besaran nilai komitmen yang dijanjikan antara pengusaha dan SGW. Mulanya, pengusaha itu menjanjikan sekitar Rp960 juta, belakangan disepakati nilainya Rp750 juta.
Dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu kemarin, penyidik KPK menyita Rp70 juta dari tangan Yudi Tri Hartanto atau YTH, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen.
Yudi ditangkap tangan bersama Sigit; Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo; Dian Lestari dan Hartono, anggota DPRD Kabupaten Kebumen; serta Salim, pengusaha di Kebumen yang memimpin anak perusahaan milik Hartoyo. Hartoyo sendiri merupakan Direktur Utama OSMA Group yang berada di Jakarta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved