Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, tertangkapnya Dirwan Mahmud karena kepemilihan sebutir narkoba, tidak akan menghambat proses penyelidikan kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi.
"Tidak akan menghambat, itu kan beda hal," kata Komisioner KPK Haryono Umar kpada wartawan di Jakarta, Selasa (04/01).
Seperti diketahui, Mantan Calon Bupati Bengkulu Selatan itu merupakan saksi kunci kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK). Dirwan sendiri, pada hari Minggu (02/01) sekitar pukul 02.30 WIB tertangkap tangan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, karena kedapatan menyimpan sebutir pil narkoba. Dirwan hingga saat ini masih ditahan di Polres Kalianda, Lampung Selatan.
Meski sedang berada di dalam tahanan, menurut Haryono, hal itu tidak akan menghambat proses pemeriksaan Dirwan. KPK segera berkoordinasi dengan polisi jika memerlukan keterangan Dirwan, terkait kasus suap di MK.
Menurut Haryono, pemeriksaan tersebut bisa dilakukan di tahanan dan bisa juga dengan cara mendatangkan Dirwan ke gedung KPK.
Sebagaimana diketahui, Dirwan Mahmud merupakan orang yang pernah berperkara di Mahkamah Konstitusi terkait judicial review UU Pemda tentang syarat calon kepala daerah. Dalam proses tersebut, dia mengaku mendapati praktik makelar kasus di MK yang ditangani oleh anak Arsyad, Neshawati.
Dugaan praktik makelar kasus ini selanjutnya dilaporkan oleh Dirwan Mahmud ke Tim Investigasi MK dalam bentuk testimoni. Atas laporan ini, MK saat ini membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved